PSBB Jakarta: Gedung Perkantoran yang Ada Kasus Covid-19 Akan Ditutup 3 Hari
Senin, 14 September 2020 – 11:21 WIB

Warga yang mewaspadai virus corona menggunakan masker wajah. Foto : Ricardo/JPNN.com
Termasuk Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Gedung perkantoran yang pekerjanya positif covid-19 dalam masa PSBB Jakarta akan ditutup tiga hari
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus