PSBB Jakarta, Gubernur Anies Sebut Soal Aturan Surat Izin Keluar Masuk

PSBB Jakarta, Gubernur Anies Sebut Soal Aturan Surat Izin Keluar Masuk
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/9) malam. Foto: tangkapan layar Facebook Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Terkait rencana pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin, 14 September, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Tidak, untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu malam.

Meski tidak memberlakukan SIKM, Anies mengatakan Pemda DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan pengawasan mobilitas masyarakat.

"Tadi Pak Ridwan Kamil juga mengumumkan beliau akan bersama-sama dengan kepala daerah Jawa Barat untuk melakukan koordinasi awal minggu depan," ujarnya lagi.

Lebih lanjut Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan tetapi dengan pembatasan yang lebih ketat dibanding PSBB sebelumnya.

"Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (COVID-19)," tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan mengumumkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan pada Minggu (13/9).

Pengumuman itu akan disampaikan setelah jajaran Pemprov DKI Jakarta menuntaskan berbagai aturan terkait PSBB lanjutan yang dilakukan Sabtu malam ini.

Gubernur Anies menyampaikan soal Surat Izin Keluar Masuk di rencana pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News