PSBB Jakarta: Gubernur Anies Wajibkan Semua Bekerja di Rumah Kecuali Daftar Ini
Jumat, 10 April 2020 – 06:27 WIB
Gubernur DKI menyebutkan bahwa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. (ant/jpnn)
Selama penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabarkan model pekerja badan usaha, layanan publik, dan instansi masih boleh bekerja seperti biasa.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano