PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian

PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian
PSBB di Jakarta mulai 10 April 2020, SPBU tetap boleh beroperasi. Ilustrasi Foto: dok Pertamina

 

Keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.

Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa.

Ketujuh adalah layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga.

Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah.

"Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.

Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB Jakarta diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19, hanya 8 sektor yang masih boleh beroperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News