PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian
Rabu, 08 April 2020 – 04:53 WIB
Keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.
Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa.
Ketujuh adalah layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga.
Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah.
"Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.
Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB Jakarta diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19, hanya 8 sektor yang masih boleh beroperasi.
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Survei: Pemilih Prabowo Subianto dan Anies Baswedan akan Pilih Ridwan Kamil-Suswono
- Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lurus, Tak Neko-Neko
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Tom Lembong Ditangkap Kejagung, Anies Baswedan Terkejut & Bakal Lakukan Ini
- Survei Poltracking Indonesia: Pendukung Anies Baswedan Cenderung Pilih Ridwan Kamil