PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian
Rabu, 08 April 2020 – 04:53 WIB

PSBB di Jakarta mulai 10 April 2020, SPBU tetap boleh beroperasi. Ilustrasi Foto: dok Pertamina
Keempat adalah layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media komunikasi.
Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa.
Ketujuh adalah layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga.
Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah.
"Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.
Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB Jakarta diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19, hanya 8 sektor yang masih boleh beroperasi.
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19