PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian

PSBB Jakarta, Hanya 8 Sektor Mendapat Pengecualian
PSBB di Jakarta mulai 10 April 2020, SPBU tetap boleh beroperasi. Ilustrasi Foto: dok Pertamina

Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19, dia meminta terus melakukan kegiatan tersebut.

"Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan COVID-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," katanya. (antara/jpnn)

Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB Jakarta diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19, hanya 8 sektor yang masih boleh beroperasi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News