PSBB Jakarta: Hanya Rumah Ibadah di Perumahan yang Boleh Dibuka
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperbolehkan rumah ibadah beroperasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketat yang akan kembali diberlakukan pada 14 September 2020 mendatang.
Meski, diizinkan beroperasi, warga yang datang ke rumah ibadah wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (9/9).
Rumah ibadah yang boleh beroperasi juga harus sesuai kriteria yang ditetapkan.
"Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup," sambung Anies.
Anies menjelaskan, rumah ibadah yang boleh beroperasi ialah yang berada di kampung atau komplek perumahan.
"Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka," ujar Anies.
"Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," lanjut Anies.
Rumah ibadah tetap boleh beroperasi saat PSBB Jakarta diperketat, tetapi hanya yang terletak di perkampungan.
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional