PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang
Minggu, 13 September 2020 – 15:52 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi.
Namun, dia menegaskan, pengoperasian itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas sebanyak 50 persen.
Anies Baswedan menjelaskan 11 sektor itu adalah:
Pertama, sektor kesahatan
Kedua, bahan pangan makanan dan minuman.
Ketiga, energi
Keempat, komunikasi dan teknologi informasi.
Kelima, keuangan perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.
PSBB Jakarta mulai Senin besok, Anies Baswedan menjelaskan jenis-jenis kegiatan yang dilarang atau ditutup.
BERITA TERKAIT
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi