PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang

PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan,  ada  11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi.

Namun, dia menegaskan, pengoperasian itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas sebanyak 50 persen.

Anies Baswedan menjelaskan 11 sektor itu adalah:

Pertama, sektor kesahatan

Kedua, bahan pangan makanan dan minuman.

Ketiga, energi

Keempat, komunikasi dan teknologi informasi.

Kelima, keuangan perbankan,  sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.

PSBB Jakarta mulai Senin besok, Anies Baswedan menjelaskan jenis-jenis kegiatan yang dilarang atau ditutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News