PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang
Minggu, 13 September 2020 – 15:52 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi.
Namun, dia menegaskan, pengoperasian itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas sebanyak 50 persen.
Anies Baswedan menjelaskan 11 sektor itu adalah:
Pertama, sektor kesahatan
Kedua, bahan pangan makanan dan minuman.
Ketiga, energi
Keempat, komunikasi dan teknologi informasi.
Kelima, keuangan perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.
PSBB Jakarta mulai Senin besok, Anies Baswedan menjelaskan jenis-jenis kegiatan yang dilarang atau ditutup.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Survei: Pemilih Prabowo Subianto dan Anies Baswedan akan Pilih Ridwan Kamil-Suswono
- Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lurus, Tak Neko-Neko
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Tom Lembong Ditangkap Kejagung, Anies Baswedan Terkejut & Bakal Lakukan Ini