PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang
Minggu, 13 September 2020 – 15:52 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi.
Namun, dia menegaskan, pengoperasian itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas sebanyak 50 persen.
Anies Baswedan menjelaskan 11 sektor itu adalah:
Pertama, sektor kesahatan
Kedua, bahan pangan makanan dan minuman.
Ketiga, energi
Keempat, komunikasi dan teknologi informasi.
Kelima, keuangan perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.
PSBB Jakarta mulai Senin besok, Anies Baswedan menjelaskan jenis-jenis kegiatan yang dilarang atau ditutup.
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri