PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang
Minggu, 13 September 2020 – 15:52 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN
Keenam, sektor logistik
Ketujuh, sektor perhotelan
Kedelapan konstruksi
Kesembilan industri strategis
Kesepuluh pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Kesebelas adalah yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.
Anies Baswedan menegaskan bahwa selama PSBB ketat 14 hari ke depan ada beberapa kegiatan yang harus ditutup.
“Meneruskan semua institui pendidikan sekolah masih tetap tutup,” kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung, Minggu (13/9).
PSBB Jakarta mulai Senin besok, Anies Baswedan menjelaskan jenis-jenis kegiatan yang dilarang atau ditutup.
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19