PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang

PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

Keenam, sektor logistik

Ketujuh, sektor perhotelan

Kedelapan konstruksi

Kesembilan industri strategis

Kesepuluh pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

Kesebelas adalah yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Anies Baswedan menegaskan bahwa selama PSBB ketat 14 hari ke depan ada beberapa kegiatan yang harus ditutup.

“Meneruskan semua institui pendidikan  sekolah masih tetap tutup,” kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung, Minggu (13/9).

PSBB Jakarta mulai Senin besok, Anies Baswedan menjelaskan jenis-jenis kegiatan yang dilarang atau ditutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News