PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang

PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

Jumpa pers dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman,  Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku  Bakti Bawono Adisasmito.

Anies menegaskan seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan, tutup.

Begitu juga dengan taman kota, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA, fasilitas umum terkait pengumpulan orang tutup.

Kemudian, sarana olahraga publik juga ditutup.  

“Olahraga dilakukan mandiri di lingkungan masing-masing,” ungkap Anies.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini mengatakan resepsi pernikahan, seminar, konferensi, semua dibatasi.

“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan dalam dilakukan di KUA atau di kantor Catatan Sipil,” ujarnya.

Anies Baswedan menambahkan, kegiatan-kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi adalah perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan intenasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

PSBB Jakarta mulai Senin besok, Anies Baswedan menjelaskan jenis-jenis kegiatan yang dilarang atau ditutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News