PSBB Jakarta: Ini Daftar Jenis Kegiatan yang Dilarang

Menurut Anies lagi, terkait dengan kantor pemerintah maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di zona dengan risiko tinggi dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari jumlah pegawai.
“Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB,” katanya.
Ia menambahkan pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang berkaitan dengan pelayanan publik yang mendasar, yang memang mendasarkan lebih dari 25 persen pegawai.
Contohnya, kata dia, terkait kebencanaan, penegakan hukum, dan sektor lainnya.
“Ada catatan di sini, bila seluruh aktivitas ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi,” ujar mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta ini.
Jadi, Anies menegaskan, jika ditemukan kasus positif COVID-19, bukan hanya kantor yang ditutup, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi.
Anies Baswedan menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (boy/jpnn)
PSBB Jakarta mulai Senin besok, Anies Baswedan menjelaskan jenis-jenis kegiatan yang dilarang atau ditutup.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19