PSBB Jakarta, Ini Empat Permohonan Anies Baswedan kepada Para Pendatang

PSBB Jakarta, Ini Empat Permohonan Anies Baswedan kepada Para Pendatang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, bagi sektor-sektor bisnis yang mendapatkan pengecualian, wajib menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam beraktivitas. Seperti menjaga jarak aman, penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan.

"Pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta," bunyi Pasal 6 dalam aturan tersebut.

Video Terpopuler Hari ini:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta kepada masyarakat dari luar Jakarta yang beraktivitas di Ibu Kota untuk menaati protokol kesehatan selama masa transisi


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News