PSBB Jakarta, Ini Empat Permohonan Anies Baswedan kepada Para Pendatang
Senin, 15 Juni 2020 – 16:47 WIB
Sementara itu, bagi sektor-sektor bisnis yang mendapatkan pengecualian, wajib menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam beraktivitas. Seperti menjaga jarak aman, penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan.
"Pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta," bunyi Pasal 6 dalam aturan tersebut.
Video Terpopuler Hari ini:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta kepada masyarakat dari luar Jakarta yang beraktivitas di Ibu Kota untuk menaati protokol kesehatan selama masa transisi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku