PSBB Jakarta, Ini Empat Permohonan Anies Baswedan kepada Para Pendatang
Senin, 15 Juni 2020 – 16:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, bagi sektor-sektor bisnis yang mendapatkan pengecualian, wajib menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam beraktivitas. Seperti menjaga jarak aman, penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan.
"Pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta," bunyi Pasal 6 dalam aturan tersebut.
Video Terpopuler Hari ini:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta kepada masyarakat dari luar Jakarta yang beraktivitas di Ibu Kota untuk menaati protokol kesehatan selama masa transisi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pramono tak Melarang Siapa pun Mengadu Nasib ke Jakarta Setelah Lebaran
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies