PSBB Jakarta, Karyawan Daihatsu Masuk Kantor Hanya Seminggu
jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi keputusan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memutuskan mengubah kapasitas karyawan yang WFO (work from office) dan WFH (work from home).
Bila sebelumnya menerapkan sistem 50 persen – 50 persen, saat ini pabrikan mobil asal Jepang itu mengambil langkah 25 persen WFO dan 75 persen WFH.
“Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen," kata Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT ADM, Amelia Tjandra dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9).
Amelia menambahkan, hal itu merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif.
Menurut dia, dengan kebijakan yang dikeluarkan itu maka setiap karyawan yang bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB.
Selain itu, ADM juga telah menggunakan sebuah aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, minimal 1,5 meter.
Setiap karyawan ADM juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri, dan rutin setiap harinya melalui aplikasi tersebut.
Bagi Amel, ADM menerapkan kebijakan tersebut untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
PT Astra Daihatsu Motor mengubah kebijakan WFO (work from office) dan WFH (work from home) untuk seluruh karyawannya selama penerapan PSBB.
- SEVA Memeriahkan Acara Daihatsu Kumpul Sahabat Sidoarjo
- Jutaan Mobil Daihatsu Kena Recall, Ada Rocky
- 5 Mobil Konsep di GIIAS 2024, Dari yang Bergaya Retro Hingga Futuristik
- Daihatsu Tawarkan Kemudahan Memiliki Gran Max dan Promo Menarik Lainnya di GIIAS 2024
- Tutup Semester I 2024, Daihatsu Bukukan Penjualan 89.378 Unit, Ini Model Paling Laris
- Daihatsu Gran Max Kena Recall Karena Masalah Aki, Duh!