PSBB Jakarta, Kemenhub: Apabila Tidak Perlu, Jangan Lakukan Perjalanan

PSBB Jakarta, Kemenhub: Apabila Tidak Perlu, Jangan Lakukan Perjalanan
Transjakarta. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berimbas pada pembatasan kapasitas transportasi umum.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti mengatakan, alangkah baiknya masyarakat tidak bepergian demi meminimalisir penyebaran covid-19.

“Masyarakat harap di rumah saja, apabila tidak ada keperluan penting. Sehingga potensi penularan jadi kecil,” kata Polana dalam Webinar bertajuk Bijak Bertransportasi di Era Pandemi, Selasa (15/9).

Polana melanjutkan, saat ini BPTJ tengah fokus untuk membenahi fasilitas transportasi umum demi menanggulangi penyebaran corona.

Kemenhub tetap menjamin keamanan apabila masyarakat tetap ingin menggunakan transportasi umum sebagai sarana mobilitas selama PSBB Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News