PSBB Jakarta, Kemenhub: Apabila Tidak Perlu, Jangan Lakukan Perjalanan
Selasa, 15 September 2020 – 20:51 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berimbas pada pembatasan kapasitas transportasi umum.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti mengatakan, alangkah baiknya masyarakat tidak bepergian demi meminimalisir penyebaran covid-19.
“Masyarakat harap di rumah saja, apabila tidak ada keperluan penting. Sehingga potensi penularan jadi kecil,” kata Polana dalam Webinar bertajuk Bijak Bertransportasi di Era Pandemi, Selasa (15/9).
Polana melanjutkan, saat ini BPTJ tengah fokus untuk membenahi fasilitas transportasi umum demi menanggulangi penyebaran corona.
Kemenhub tetap menjamin keamanan apabila masyarakat tetap ingin menggunakan transportasi umum sebagai sarana mobilitas selama PSBB Jakarta.
BERITA TERKAIT
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta