PSBB Jakarta, Kemenhub: Apabila Tidak Perlu, Jangan Lakukan Perjalanan
Selasa, 15 September 2020 – 20:51 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berimbas pada pembatasan kapasitas transportasi umum.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti mengatakan, alangkah baiknya masyarakat tidak bepergian demi meminimalisir penyebaran covid-19.
“Masyarakat harap di rumah saja, apabila tidak ada keperluan penting. Sehingga potensi penularan jadi kecil,” kata Polana dalam Webinar bertajuk Bijak Bertransportasi di Era Pandemi, Selasa (15/9).
Polana melanjutkan, saat ini BPTJ tengah fokus untuk membenahi fasilitas transportasi umum demi menanggulangi penyebaran corona.
Kemenhub tetap menjamin keamanan apabila masyarakat tetap ingin menggunakan transportasi umum sebagai sarana mobilitas selama PSBB Jakarta.
BERITA TERKAIT
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana