PSBB Jakarta Mulai 10 April, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasan Anies Baswedan

PSBB Jakarta Mulai 10 April, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasan Anies Baswedan
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. PSBB Jakarta mulai 10 April 2020. Ilustrasi Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19 akan mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah melakukan PSBB selama kurun waktu tiga pekan belakangan. Hanya saja saat itu tidak ada peraturan mengikat bagi warga Jakarta.

"Cuma bedanya kalau kemarin kita tidak ada peraturan yang mengikat, kalau sekarang kita bisa menegakkan peraturan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Anies menegaskan, aparat penegak hukum akan melakukan penertiban dan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.

Aparat penegak hukum gabungan akan meningkatkan patroli guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mentaati aturan PSBB.

Anies menyebutkan, Pemprov DKI beserta jajaran penegak hukum dari unsur TNI dan Polri tidak akan membiarkan masyarakat melakukan kegiatan yang berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita mentaati InsyaAllah penyebaran COVID-19 bisa kendalikan," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu.

Anies mengungkapkan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) DKI Jakarta sedang menyusun komponen aturan yang akan disosialisasikan kepada masyarakat pada 8-9 April 2020.

PSBB Jakarta akan mulai diterapkan pada Jumat 10 April 2020, dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona, COVID-19, simak penjelasan Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News