PSBB Jakarta: Pasien Bandel Akan Dijemput Paksa

PSBB Jakarta: Pasien Bandel Akan Dijemput Paksa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, hari ini Senin (14/9).

Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi ialah bagi warga positif Covid-19 dilarang melakukan isolasi mandiri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warga yang positif Covid-19 akan diisolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah.

"Mulai besok (hari ini, red) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9).

Adapun larangan isolasi mandiri ditetapkan karena berpotensi menimbulkan klaster rumah.

"Isolasi mandiri di rumah dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua memiliki pengalaman pengetahuan yang bisa menjaga kesehariannya menjaga penularan kepada orang lain," ujar Anies.

Apabila ada warga positif Covid-19 yang menolak diisolasi ke tempat yang telah disediakan, maka akan dijemput paksa.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," ujar Anies.

Anies Baswedan mengatakan, pasien Covid-19 dilarang isolasi mandiri saat penerapan PSBB Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News