PSBB Jakarta: Pasien Bandel Akan Dijemput Paksa

PSBB Jakarta: Pasien Bandel Akan Dijemput Paksa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN

Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan.

PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.

Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anies Baswedan mengatakan, pasien Covid-19 dilarang isolasi mandiri saat penerapan PSBB Jakarta.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News