PSBB Jakarta: Pelaku Pelanggaran Berat Protokol Kesehatan Bisa Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

PSBB Jakarta: Pelaku Pelanggaran Berat Protokol Kesehatan Bisa Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Ilustrasi. PSBB Jakarta: Aparat Polri bersama Dishub memeriksa pengendara roda dua dan empat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan satuan tugas (satgas) gabungan dari TNI-Polri, pemerintah daerah, kejaksaan dan pengadilan dilibatkan dalam operasi yustisi yang dimulai Senin (14/9) lalu.

Satgas gabungan tersebut memastikan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan seperti diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Namun demikian, dalam operasi yustisi tetap akan mengedepankan tugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.

Adapun Pergub tersebut, dijelaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi sosial, membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi selama 60 menit. Bahkan, denda administratif paling banyak Rp.250.000.

Alumnus Akademi Kepolisian 1991 tersebut menambahkan pelanggaran yang tidak mengikuti anjuran, atau bahkan melawan petugas dapat dikenakan pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pelanggar bisa dikenakan sanksi yang bervariatif. Bahkan hukuman paling lama 1 tahun penjara.

"Apakah kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 212 KUHP dan 218 KUHP mungkin saja masyarakat di sini tidak mengindahkan petugas atau bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kami mungkin akan keluarkan pasal tersebut," ujar Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (15/9) kemarin.

Mesk demikian, kata Yusri pihaknya tetap menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menindak masyarakat yang melanggar imbauan.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan bukan tidak mungkin akan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP itu jika masyarakat masih melanggar tetapi itu merupakan alternatif lain.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.

PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kepolisian tidak segan-segan menggunakan pasal dalam KUHP dengan hukuman penjara jika masih banyak ditemukan pelanggar protokol kesehatan tidak mengindahkan imbaun dan melawan petugas saat penindakan di masa PSBB Jakarta.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News