PSBB Jakarta, Polisi Ungkap Ada 8 Titik Operasi Yustisi
Senin, 14 September 2020 – 20:37 WIB
Penindakannya, kata Yusri dengan sistem teguran, kerja sosial maupun dengan denda yang telah diatur sesuai pergub atau perda.
Penindakan itu, lanjut Yusri, berdasarkan penjelasan dalam Pergub. Sanksi yang diberikan pada para pelanggar diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Termasuk perusahaan-perusahaan nantinya. Tempat-tempat usaha yang tidak diperbolehkan ada juga yang sekali, dua kali, tiga kali, empat kali ada aturan penindakan progresif," tegasnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.
Sanksi yang diberikan polisi pada para pelanggar protokol kesehatan dalam PSBB diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
BERITA TERKAIT
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Ini yang Dilakukan 18 Pasangan Bukan Suami Istri saat Kena Razia di Indekos, Hmmm
- 18 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Indekos Terjaring Razia
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- Panglima: Operasi Gaktib dan Yustisi 2023 Momentum TNI Introspeksi Diri
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan