PSBB Jakarta, Polisi Ungkap Ada 8 Titik Operasi Yustisi
Senin, 14 September 2020 – 20:37 WIB
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sanksi yang diberikan polisi pada para pelanggar protokol kesehatan dalam PSBB diberikan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Ini yang Dilakukan 18 Pasangan Bukan Suami Istri saat Kena Razia di Indekos, Hmmm
- 18 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Indekos Terjaring Razia
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- Panglima: Operasi Gaktib dan Yustisi 2023 Momentum TNI Introspeksi Diri
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan