PSBB Jakarta Resmi Berlaku, 5 Hal yang Harus Diperhatikan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta dan Halim PK
Selasa, 15 September 2020 – 08:08 WIB

Ilustrasi - Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta. Foto: Humas Angkasa Pura II
5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:
a. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
b. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
c. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
d. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
e. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
f. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
“Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujar Muhammad Awaluddin.
DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020, resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.
BERITA TERKAIT
- Menteri Imipas Apresiasi Kanim Bandara Soetta yang Masuk 10 Besar Pelayanan Terbaik Dunia
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- BPS Ungkap Penyebab Turunnya Angka Penumpang Angkutan Udara di Kepri
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru