PSBB Jakarta Resmi Berlaku, 5 Hal yang Harus Diperhatikan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta dan Halim PK

PSBB Jakarta Resmi Berlaku, 5 Hal yang Harus Diperhatikan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta dan Halim PK
Ilustrasi - Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta. Foto: Humas Angkasa Pura II

Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik.

Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan bahwa kapasitas maksimal hanya boleh diisi 2 orang per baris kursi, kecuali satu domisili

Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Adapun PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.

Secara rutin juga dilakukan disinfeksi terhadap fasilitas dan setiap area di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.(ikl/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020, resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News