PSBB Jilid II: Tak Ada Toleransi, Cabut Izin dan Segel
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada lagi imbauan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Pemprov DKI akan melakukan penindakan tegas jika menemukan ada perusahaan atau warga yang melakukan pelanggaran.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin, menegaskan tidak ada lagi imbauan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Jika melanggar, pihaknya langsung memberikan sanksi tegas.
"Jadi tahap kedua PSBB ini bakal ada pemberian sanksi tegas. Yang berkaitan dengan administrasi kalau dia tempat usaha, kita cabut izin usahanya. Kemudian kita segel semuanya," ungkap Arifin saat dihubungi, Jumat (24/4).
Oleh karena itu, Arifin berharap agar semua masyarakat bisa mematuhi dan mentaati ketentuan PSBB yang sudah ditentukan. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menanggulangi pandemi virus corona.
PSBB di DKI Jakarta yang semula dijadwalkan berakhir pada 23 April, diperpanjang hingga dua hari jelang Idulfitri.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua dimulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies dalam jumpa pers secara virtual beberapa hari lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada lagi imbauan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem