PSBB Ketat Segera Berlaku Lagi, Tak Boleh Ada Pertemuan Keluarga dan Reuni

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin depan (14/9).
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan publik yang dilarang itu mencakup reuni, pertemuan keluarga dan aktivitas yang melibatkan banyak orang di satu lokasi.
"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kerumunan dilarang," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
Anies menegaskan, kegiatan publik yang memicu munculnya kerumunan berpotensi besar menjadi ajang penularan Covid-19.
"Ingat, penularan di acara seperti ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensinya (penularan) tetap tinggi," sambung Anies.
Oleh karena itu mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mengingatkan warga ibu kota tidak membuat aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
"Kumpul-kumpul, reuni, pertemuan keluarga, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," ujar Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat pemberlakuan PSBB ketat mulai pekan depan.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19