PSBB Ketat Segera Berlaku Lagi, Tak Boleh Ada Pertemuan Keluarga dan Reuni
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin depan (14/9).
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kegiatan publik yang dilarang itu mencakup reuni, pertemuan keluarga dan aktivitas yang melibatkan banyak orang di satu lokasi.
"Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Kerumunan dilarang," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
Anies menegaskan, kegiatan publik yang memicu munculnya kerumunan berpotensi besar menjadi ajang penularan Covid-19.
"Ingat, penularan di acara seperti ini potensinya sangat besar dan bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, potensinya (penularan) tetap tinggi," sambung Anies.
Oleh karena itu mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mengingatkan warga ibu kota tidak membuat aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
"Kumpul-kumpul, reuni, pertemuan keluarga, dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda," ujar Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada saat pemberlakuan PSBB ketat mulai pekan depan.
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU