PSBB Total di Jakarta, Layanan Nikah Tetap Jalan

PSBB Total di Jakarta, Layanan Nikah Tetap Jalan
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total di DKI Jakarta mulai 14 September tidak memengaruhi pelayanan nikah.

Menurut Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki, layanan nikah tetap berjalan.

Namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.

“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” katanya di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurutnya, layanan penikahan di wilayah yang memberlakukan PBSB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas COVID-19 setempat. Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs Kemenag. 

"Pelaksanaan akad nikah baik di  KUA atau pun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui pihak KUA,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Muharram, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA atau luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta.

Jumlah ini terdiri atas  pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2),  penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).

PSBB jilid dua di Jakarta pada 14 September tidak akan memengaruhi pelayanan nikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News