PSBB Total di Jakarta, Layanan Nikah Tetap Jalan
Jumat, 11 September 2020 – 16:36 WIB

Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com
“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” katanya.
Seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.
"Khusus pasangan calon pengatin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan," tandasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
PSBB jilid dua di Jakarta pada 14 September tidak akan memengaruhi pelayanan nikah.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan