PSBB Transisi, Anies Wajibkan Perkantoran Mendata Pengunjung dan Karyawan
![PSBB Transisi, Anies Wajibkan Perkantoran Mendata Pengunjung dan Karyawan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/06/16/IMG_20200616_093813.jpg)
Kemudian, apabila dalam gedung perkantoran terdapat kasus positif Covid-19, maka gedung tersebut haru ditutup selama tiga hari dan disemprotkan cairan disinfektan.
"Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’," ujar Anies.
Diketahui, PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.
BACA JUGA: Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya
Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)
Perkantoran di Jakarta boleh kembali beroperasi dalam masa PSBB Transisi. Tetapi wajib membuat sistem pendataan pengunjung dan karyawan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- 3 Sekuriti jadi Tersangka Setelah Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran
- Perkantoran dan Hunian di IKN Sudah Siap Dipakai pada Desember 2024
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU