PSBB Transisi Jakarta, Bioskop Boleh Buka Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan bioskop kembali buka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Sebelumnya, bioskop sudah berbulan-bulan tidak boleh beroperasi karena pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selain bioskop, aktivtas indoor (dalam ruangan) lainnya juga boleh digelar, seperti meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya.
"(Protokol kesehatannya) maksimal 25 persen kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindang tempat duduk, pelayanan makanan dalam bentuk prasmanan dilarang," kata Anies dalam pengaturan PSBB Transisi, Minggu (11/10).
Selain itu, petugas dalam aktifitas tersebut juga wajib memakai masker, sarung tangan, dan face shield.
Anies menjelaskan, untuk operasionalnya, pihak pengelola wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan teknis kepada Pemprov DKI melalui dinas terkait.
"Pengajuan permohonan disertai rencana detail protokol kesehatan yang akan diterapkan," ujar Anies.
Diketahui, PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.
Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan bioskop kembali buka pada masa PSBB Transisi.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem