PSBMK Bogor Kembali Diperpanjang hingga 17 Hari ke Depan

PSBMK Bogor Kembali Diperpanjang hingga 17 Hari ke Depan
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama 17 hari, mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Perpanjangan PSBMK tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-911 tahun 2020, tanggal 22 Desember 2020.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Forkopimda Kota Bogor telah melakukan koordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kota Bogor terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 pada pandemi COVID-19.

Menurut Bima Arya, peringatan Natal 2020 harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.

Satgas Penanganan COVID-19 dan Forkopimda Kota Bogor telah berkoordinasi dengan PGI Kota Bogor agar gereja melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah.

"Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pengurus gereja. Pada malam Natal, ibadahnya mungkin hanya sekali saja. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan," katanya.

Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota mencatat 77 gereja di Kota Bogor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 gereja melaksanakan ibadah Natal secara virtual, sedangkan 26 gereja lainnya melaksanakan ibadah Natal dengan jemaat yang terbatas di gereja serta ibadah secara virtual.

Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News