PSBMK Bogor Kembali Diperpanjang hingga 17 Hari ke Depan
Selasa, 22 Desember 2020 – 22:43 WIB
Untuk perayaan malam Tahun Baru 2021, kata Bima, tidak boleh melakukan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Bima mengingatkan seluruh warga Kota Bogor dan sekitarnya untuk mematuhi surat keputusan dan surat edaran wali kota, termasuk hotel, restoran, kafe, dan mal, untuk menjamin tidak ada kerumunan serta ketertiban pengunjung.
Untuk kafe, restoran, toko, dan mal, pada tanggal 25—27 Desember 2020 serta pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. (antara/jpnn)
Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Reaksi PAN Setelah Bima Arya Mundur dari Bacagub Jawa Barat
- PAN Bicara Peluang Kadernya Ikut Berkompetisi Setelah Golkar Dukung Dedi Mulyadi
- Ketum PAN Beri Restu Bima Arya Berpasangan dengan Demul di Pilgub Jawa Barat 2024