PSBMK Bogor Kembali Diperpanjang hingga 17 Hari ke Depan
Selasa, 22 Desember 2020 – 22:43 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk perayaan malam Tahun Baru 2021, kata Bima, tidak boleh melakukan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Bima mengingatkan seluruh warga Kota Bogor dan sekitarnya untuk mematuhi surat keputusan dan surat edaran wali kota, termasuk hotel, restoran, kafe, dan mal, untuk menjamin tidak ada kerumunan serta ketertiban pengunjung.
Untuk kafe, restoran, toko, dan mal, pada tanggal 25—27 Desember 2020 serta pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. (antara/jpnn)
Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Lucky Hakim Menghadap Wamendagri Seusai 2 Jam Diperiksa di Inspektorat
- Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Ormas Minta THR, Wamendagri Bima Arya Imbau Pemda Bersikap Tegas
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Pererat Silaturahmi dengan Warga, Ketua DPRD dan Wali Kota Bogor Tarawih Keliling
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Kelulusan Peserta Tes PPPK Tahap 1 Dibatalkan, Akan Ada Verval Dokumen, Jangan Kaget Ya!