PSC on Ticket Dimulai Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Mulai hari ini, 1 Maret 2015, PT Angkasa Pura (AP) I siap menerapkan ketentuan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), yang biasanya dimasukkan ke dalam tiket penumpang. Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: KP/447/2014.
"Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa penerbangan, PT AP I siap melaksanakan PSC on ticket," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo dalam siaran persnya, Minggu (1/3).
Adapun penerapan PSC on ticket ini berlaku untuk seluruh penerbangan berjadwal, baik penumpang dalam negeri (domestik), maupun penumpang penerbangan luar negeri (internasional).
Namun, meski belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on ticket, menurut Tommy, seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota IATA akan melaksanakan kebijakan tersebut mulai hari ini.
"Jadi nanti seluruh maskapai penerbangan domestik dan internasional akan menerapkan PSC on ticket. Dengan ketentuan ini, maka setiap penumpang pesawat udara tidak lagi harus melakukan pembayaran PSC saat melakukan check-in di bandara. Ini akan memberikan kemudahan, mengurangi antrean di loket pembayaran tentunya," paparnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Mulai hari ini, 1 Maret 2015, PT Angkasa Pura (AP) I siap menerapkan ketentuan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- Vietjet Gandeng Xanh SM Mewujudkan Transportasi Hijau dan Pariwisata
- ASABRI Raih Predikat Informatif dalam KIP 2024
- Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara