PSC on Ticket Khusus Penumpang Garuda
Senin, 08 Oktober 2012 – 12:15 WIB
TANGERANG - Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Trisno Heryadi, menjelaskan, pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket yang mulai diterapkan sejak 4 Oktober 2012, masih terbatas hanya untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia. Trisno menambahkan, untuk pelaksanaan PSC on Ticket pada penumpang Garuda Indonesia sendiri, sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan belum ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara baik yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II maupun PT Angkasa Pura I.
"Pemberlakuan PSC on Ticket pada maskapai selain Garuda masih menunggu kesiapan maskapai bersangkutan serta aturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA)," katanya, dalam siaran pers yang diterima JPNN, Senin (8/10).
Baca Juga:
Menurutnya, masyarakat yang menggunakan penerbangan selain Garuda Indonesia, maka penarikan PSC atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) masih dilakukan secara manual melalui loket sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Baca Juga:
TANGERANG - Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Trisno Heryadi, menjelaskan, pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru