PSE Lingkup Privat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diimbau Segera Mendaftar ke Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat segera mendaftarkan sistem elektronik yang dimiliki Kominfo.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Mariam F. Barata menjelaskan PSE lingkup privat, khususnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan wajib melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berlaku efektif.
“Kami berikan waktu 6 bulan supaya waktunya panjang untuk pendaftaran, supaya tidak terjadi penumpukan pendaftar,” ujar Mariam dalam Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat untuk Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (21/6).
Mariam berharap PSE Lingkup Privat dari sektor Parekraf segera melakukan pendaftaran, karena ini kewajiban.
"Kami melihat banyak situs travel misalnya, yang belum melakukan pendaftaran,” sambungnya.
Dia juga mengatakan PSE memiliki fungsi moderasi konten agar sesuai dengan koridor perundang-undangan.
Misalnya tidak membuat konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Jika terdapat pelanggaran, Menteri (Kominfo) dapat memerintahkan PSE untuk melakukan pemutusan akses (takedown),” tegasnya.
Kominfo memberikan waktu enam bulan supaya waktunya panjang untuk pendaftaran, agar tidak terjadi penumpukan pendaftar.
- Kuku Bima Meluncurkan Iklan Pariwisata, Perkenalkan Labuan Bajo ke Mancanegara
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Inovasi Digital Dorong UMKM Kuliner Berdaya Saing di Era Modern
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- Ibas Sebut Seni Ilustrasi Berpotensi Mendorong Perekonomian
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali