PSE Lingkup Privat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diimbau Segera Mendaftar ke Kominfo
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat segera mendaftarkan sistem elektronik yang dimiliki Kominfo.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Mariam F. Barata menjelaskan PSE lingkup privat, khususnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan wajib melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko berlaku efektif.
“Kami berikan waktu 6 bulan supaya waktunya panjang untuk pendaftaran, supaya tidak terjadi penumpukan pendaftar,” ujar Mariam dalam Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat untuk Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (21/6).
Mariam berharap PSE Lingkup Privat dari sektor Parekraf segera melakukan pendaftaran, karena ini kewajiban.
"Kami melihat banyak situs travel misalnya, yang belum melakukan pendaftaran,” sambungnya.
Dia juga mengatakan PSE memiliki fungsi moderasi konten agar sesuai dengan koridor perundang-undangan.
Misalnya tidak membuat konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Jika terdapat pelanggaran, Menteri (Kominfo) dapat memerintahkan PSE untuk melakukan pemutusan akses (takedown),” tegasnya.
Kominfo memberikan waktu enam bulan supaya waktunya panjang untuk pendaftaran, agar tidak terjadi penumpukan pendaftar.
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Bank Mandiri Gelar Jakarta Coffee Week 2024, Dorong Industri Kopi Lokal Mendunia
- Kemenparekraf Dukung Desa Wisata Naik Kelas lewat Peningkatan Literasi Keuangan
- Cawalkot Yogyakarta Hasto Wardoyo Ingin Memoles Bantaran Sungai Jadi Destinasi Wisata
- Mendongkrak Ekonomi Daerah, Wahono-Nurul Komitmen Kembangkan Sektor Pariwisata Bojonegoro
- Kembangkan Konten Kreatif, Adhya Group Gandeng Perusahaan Korsel