PSHK Desak DPR Evaluasi Fungsi Legislasi
Senin, 16 April 2012 – 16:09 WIB

PSHK Desak DPR Evaluasi Fungsi Legislasi
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak DPR membuat pembagian beban dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) agar menjadi merata di setiap alat kelengkapan yakni komisi, Baleg, maupun panitia khusus (pansus).
"Apabila ada alat kelengkapan yang dihadapkan pada banyak target penyelesaian RUU, maka dilakukan pembagian atau penyesuaian waktu pembahasan, yang tentunya menuntut juga adanya ketepatan waktu dalam menyelesaikannya," kata Ketua Divisi Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandri di Jakarta, Senin (16/4).
Menurutnya, upaya ini dapat dilakukan oleh Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 141 Tata Tertib DPR.
Selian itu, PSHK juga mendesak DPR dan Pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terutama yang terkait dengan skema perencanaan legislasi dan postur alat kelengkapan. "Perbaikan itu harus bisa menjadi terobosan baru dan kemudian diakomodir dalam revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sudah direncanakan," katanya.
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak DPR membuat pembagian beban dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) agar
BERITA TERKAIT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Soal Ketenagakerjaan, Bang Lukman Sampaikan Pesan untuk Pram dan Rano Karno
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri