PSHK Desak DPR Evaluasi Fungsi Legislasi
Senin, 16 April 2012 – 16:09 WIB
PSHK juga meminta agar dilakukan evaluasi dan antisipasi terhadap status RUU yang waktu pembahasannya melebihi tiga kali masa sidang, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 141 ayat (1) Tata Tertib DPR.
Baca Juga:
"Dalam hal ini peran Baleg seharusnya lebih dominan, mengingat dalam Pasal 102 ayat (1) huruf g UU Nomor 27 Tahun 2009 Baleg seharusnya mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus," katanya.
Menurutnya, upaya ini menghindari adanya pembahasan RUU yang berlarut-larut dan hanya akan menambah beban legislasi yang ada. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak DPR membuat pembagian beban dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia
- Waka MPR Ingatkan Perumus Kebijakan Jangan Mengabaikan Perspektif Arkeologis
- HUT ke-17 Gerindra Bakal Undang Seluruh Mantan Presiden RI
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Brando PDIP Minta Menteri Bahlil Tidak Buat Gaduh Perihal Kelangkaan LPG 3 Kilogram