PSHK Ngotot Tolak RUU Ormas
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:37 WIB

PSHK Ngotot Tolak RUU Ormas
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengklaim penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akhir-akhir ini meluas. Dikatakan, jika RUU Ormas tersebut ditujukan untuk mengatur sejumlah LSM yang dianggap suka bikin onar, gunakan saja undang-undang tindak pidana yang berlaku.
"Penolakan terhadap RUU Ormas tidak hanya berasal dari Muhammadiyah dan PBNU. Buruh, pelajar serta komponen masyarakat lainnya juga protes RUU Ormas," kata Ronald Rofiandri, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Menolak RUU Ormas menurut Ronald bukan berarti Ormas tidak mau diatur. "Kita maunya yang mengatur itu adalah sisi kemanusiaannya," tegas dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengklaim penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti