PSHK Ngotot Tolak RUU Ormas
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:37 WIB
"RUU Ormas itu mencapuradukan yayasan dengan perkumpulan dan membangkitkan pendekatan negara kepada masyarakat sipil tidak lagi dalam perspektif hukum, tapi politik yang ukurannya tidak jelas," ungkap Ronald.
Baca Juga:
Selain itu dia tidak kaget dengan pernyataan Mendagri yang menyebut saat ini ada sekitar 90 ribu Ormas.
"Ini sangat tergantung dari cari menghitung. Kalau cara menghitungnya berdasarkan RUU Ormas, menurut saya itu masih sedikit karena telah terjadi campuraduk ormas, perkumpulan, yayasan yang tidak membedakan badan hukumnya, bahkan yang tidak berbadan hukum pun dihitung," ujar Ronald Rofiandri. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengklaim penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD