PSHK Soroti DPR-DPD
Dianggap Belum Laporkan Pertanggungjawaban Anggaran
Minggu, 07 November 2010 – 09:44 WIB
JAKARTA -- Ketentuan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mewajibkan parlemen menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran. Sayang, meski telah melewati satu tahun masa sidang, DPR dan DPD hingga kini belum menyampaikan laporan tersebut kepada publik. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri kepada Jawa Pos kemarin (6/11). Selanjutnya, laporan keuangan bisa disampaikan bersamaan dengan pidato ketua DPR dalam rapat paripurna peringatan ulang tahun DPR. Tepatnya, laporan tersebut bisa disampaikan setiap 30 Agustus. Lalu, opsi ketiga, laporan kinerja disampaikan berdasar tanggal pelantikan anggota DPR dan DPD. Pelaporan tersebut bisa dilakukan setiap 1 Oktober. "Namun, semua itu sudah terlewati," ujar Ronald.
Aturan yang menegaskan kewajiban itu tercantum dalam pasal 73 ayat 5 UU MD3. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR wajib melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan. Ketentuan yang sama berlaku untuk DPD di pasal 255 ayat 3 UU MD3.
Baca Juga:
Jika merunut jadwal, ada tiga momen yang bisa digunakan oleh DPR dan DPD untuk melaporkan akuntabilitas masing-masing. Pertama, laporan itu bisa disampaikan dalam kinerja tahunan permulaan masa sidang yang dimulai setiap 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun berikutnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketentuan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mewajibkan parlemen menyampaikan laporan pertanggungjawaban
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%