PSI Anggap Perempuan Terzalimi di UU Pemilu

PSI Anggap Perempuan Terzalimi di UU Pemilu
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Foto: dokumen JPNN.Com

“PSI meminta MK menyatakan pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan” ungkap Dini.

Menurut Dini, perempuan dan laki-laki merupakan warga negara republik memiliki hak-hak kewargaan dan hak politik yang sama di negara Indonesia. Tak boleh ada diskriminasi politik hanya karena perbedaan jenis kelamin, sebagaimana juga tidak dibenarkan diskriminasi terhadap perbedaan agama, suku, bahasa, kelas ekonomi, ras, dan lain-lain. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia secara universal. (jpnn)


Partai Solidaritas Indonesia mengajukan judicial review atas Pasal 173 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017. Permohonan hak uji materiil resmi di daftar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News