PSI Anggap Perempuan Terzalimi di UU Pemilu
“PSI meminta MK menyatakan pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan” ungkap Dini.
Menurut Dini, perempuan dan laki-laki merupakan warga negara republik memiliki hak-hak kewargaan dan hak politik yang sama di negara Indonesia. Tak boleh ada diskriminasi politik hanya karena perbedaan jenis kelamin, sebagaimana juga tidak dibenarkan diskriminasi terhadap perbedaan agama, suku, bahasa, kelas ekonomi, ras, dan lain-lain. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia secara universal. (jpnn)
Partai Solidaritas Indonesia mengajukan judicial review atas Pasal 173 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017. Permohonan hak uji materiil resmi di daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- PSI Tegaskan Kaesang tak Akan Maju di Pilkada 2024
- Bantah IKN Tak Siap, Grace Natalie Sebut Listrik hingga Jalan Hampir Rampung