PSI DKI Desak Heru Budi Tetapkan Polusi Udara Sebagai Bencana Darurat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan ibu kota dalam status bencana penanganan darurat.
Menurut August, kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat upaya menurunkan polusi udara.
Hal ini diungkapkan Agust saat agenda rapat paripurna pemandangan umum Fraksi PSI tentang RAPBDP 2023.
"Sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," ucap August, dikutip Kamis (14/9).
Dia menuturkan usulan agar polusi udara ditetapkan sebagai bencana darurat lantaran menyebabkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.
"Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana. Kasus polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius," kata dia.
Anggota Komisi D itu menjelaskan kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa dapat dicanangkan kedaruratan karena adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.
August Hamonangan meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan ibu kota dalam status bencana penanganan darurat.
- Tantangan Baru Gubernur Jakarta Terpilih Menangani Polusi Udara
- Heru Budi Hartono Diangkat Jadi Komisaris Utama PT MRT Jakarta
- MANN+HUMMEL Gandeng B-Quik Ramaikan Pasar Otomotif Nasional
- Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Soroti Pengendalian Polusi di Jabodetabek
- Pemerintah Diminta Prioritaskan BBM Rendah Sulfur untuk Perbaiki Kualitas Udara