PSI DKI Desak Heru Budi Tetapkan Polusi Udara Sebagai Bencana Darurat

PSI DKI Desak Heru Budi Tetapkan Polusi Udara Sebagai Bencana Darurat
Polusi udara. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

"Baik oleh faktor alam dan atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis," sebutnya.

Dengan menetapkan status darurat bencana, anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara dapat dikeluarkan dengan bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

"(BTT) akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara termasuk untuk engecekan kesehatan masyarakat yang terdampak polusi udara seperti pengecekan untuk ISPA bagi masyarakat," tambah August. (mcr4/jpnn)


August Hamonangan meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan ibu kota dalam status bencana penanganan darurat.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News