PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat masuk ke parlemen setelah Pemilu 2019.
Komitmen ini disampaikan juru bicara PSI bidang Teknologi Informasi, Sigit Widodo.
BACA JUGA : Apakah Memanggil Jokowi dengan Cak Jancuk Kena Jerat UU ITE?
Revisi UU ITE dirasa perlu karena masih ada pasal karet dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Pasal 28 ayat 2 sering digunakan sebagai alasan untuk menangkap seseorang yang menyampaikan pendapat secara terbuka atau dalam suatu forum tertutup, kemudian kontennya menyebar melalui internet,” ujar Sigit.
BACA JUGA : Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE
Kasus terakhir yang mencuat adalah penangkapan Robertus Robet yang menyanyikan plesetan Mars ABRI dan kemudian dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Revisi UU ITE yang pernah dilakukan pada 2016 lalu ternyata hanya melakukan tambal sulam.
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi