PSI Kota Bandung Serang Wali Kota Oded, Jleb
jpnn.com, BANDUNG - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai kondisi Kota Bandung di bawah kepemimpinan Oded M Danial sebagai wali kota terus mengalami kemunduran.
Legislator PSI Kota Bandung Christian Julianto menganggap situasi Bandung saat ini sebagai kota autopilot.
Pernyataan Christian beralasan, pasalnya dia melihat Bandung di bawah kepemimpinan Oded tidak punya visi dan arah pembangunan yang jelas, sehingga mengalami kemunduran dari tahun ke tahun.
"Kami melihat kondisi Kota Bandung saat ini sedang tidak baik-baik saja. Contohnya sekarang, di musim hujan ada banyak sekali jalanan di Bandung yang banjir, bahkan dari data ada 68 titik berpotensi banjir, tetapi kami melihat permasalahan itu tidak tercermin di dalam anggaran," kata Christian dalam diskusi daring, Jum'at (3/12).
Anggota dewan Kota Bandung itu melanjutkan, postur anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022 Kota Bandung juga makin tidak menyelesaikan permasalahan warga Bandung.
Dia mencontohkan, anggaran penanganan banjir di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga yang turun signifikan dari periode pemerintahan sebelumnya.
"Anggaran untuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (dulu Dinas PU) anggarannya hanya Rp 200 miliar sekian, tidak sampai Rp 300 miliar. Padahal di zaman Kang Emil, anggaran Dinas PU itu bisa Rp 800 miliar," jelasnya.
Christian menyebut dia ingin melihat sejauh mana langkah Pemkot Bandung untuk menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga Bandung.
PSI Kota Bandung kritisi kepemimpinan Oded M Danial selama menjabat wali kota yang disebut kondisi Bandung mengalami kemunduran.
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kertajati Mati
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui