PSI Lengkapi Berkas Laporan Kasus Menyebut PSI Persatuan Setan Indonesia
jpnn.com, TARAKAN - Partai Solidaritas Indonesia melengkapi berkas laporannya terkait ulah pria inisial HP ke polisi lantaran diduga membuat status di grup WhatsApp dengan menyebut PSI sebagai Persatuan Setan Indonesia. Lapor terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PSI Tarakan akhirnya menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan.
SK kepengurusan yang dimintai penyidik, adalah legalitas dari pelapor kaitannya pengurus DPD PSI Tarakan. Sekretaris DPD Tarakan Teguh Karya mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan SK kepengurusan DPD PSI Tarakan ke penyidik pada Rabu (23/1) lalu.
“Kami serahkan SK itu sekitar pukul 14.00 WITA. Jadi kami melaporkan atas nama PSI,” ungkapnya.
Diakui Teguh, dalam laporannya ke Polres Tarakan PSI Tarakan turut memberikan bukti berupa screenshoot atau jejak digital komentar HE, di salah satu grup WhatsApp.
Diketahui bukti yang diberikan kepada penyidik berupa komentar HE yang menyatakan singkatan PSI adalah “Persatuan Setan Indonesia”.
Tidak hanya itu, PSI Tarakan juga memberikan bukti HE yang menyebarkan video pidato ketua umum PSI. Namun video yang dimaksud, yakin Teguh, telah diubah dan dibubuhi tulisan bahwa ketua umum PSI menolak syariah.
“Padahal dalam vidoe itu Grace Natalie menolak perda, bukan syariah. Jadi kami laporkan ini adalah pencemaran nama baik,” imbuh Teguh.
Pengurus PSI Tarakan melengkapi berkas laporan terkait ulah HP menyebut PSI sebagai Persatuan Setan Indonesia.
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano
- PDIP Pamer Menang 14 Pilgub, Jubir PSI: Berapa yang Kader Sendiri?
- Kepercayaan Publik terhadap Polri Tinggi, PSI Nilai Usul PDIP Layak Dilupakan
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden