PSI Menolak GBHN Masuk Dalam Amandemen UUD 1945
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Graca Natalie mengatakan upaya mengamandemen Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan penguatan kewenangan MPR lewat UUD 1945 akan mencederai kemajuan demokrasi Indonesia yang partisipatif.
Alasannya, amandemen ini akan menimbulkan keruwetan dalam tata kelola pemerintahan yang memberikan kewenangan dan otoritas kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
“Ini bisa saja dimaknai sebagai upaya partai politik untuk melakukan kontrol terhadap lembaga kepresidenan,” kata Grace dalam keterangan persnya, Selasa (30/8).
Grace mengatakan, upaya menghadirkan kembali GBHN saat ini tidak tepat. Sebab, pemerintah saat ini sedang berupaya melewati krisis ekonomi yang belum bisa dikatakan selesai.
“Tidak pada tempatnya upaya menghadirkan kembali GBHN justru mengganggu konstentrasi Pemerintah dalam mengatasi krisis,” katanya.
Sementara itu, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya tidak menolak dengan hadirnya GBHN. Hanya saja kata dia, selayaknya GBHN diposisikan sebagai kompas arah menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Karenannya dalam struktur pembangunan nasional harus ditempatkan sebagai Core National Interest yang meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya dan hubungan internasional,” katanya.
Dengan tegas, PSI menolak GBHN untuk masuk dalam amandemen UUD 1945 karena akan menimbulkan keruwetan dalam tata kelola pemerintahan, sistem pemerintahan bahkan mereduksi pencapaian demokrasi di Indonesia.
JPNN.com JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Graca Natalie mengatakan upaya mengamandemen Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan penguatan
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK