PSI Merasa Dizalimi, Siap Melawan Secara Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Bawaslu melimpahkan kasus materi polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos ke pihak kepolisian.
Meski demikian, Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak untuk melakukan perlawanan secara hukum. Sebab, PSI melihat ada perbedaan tafsir hukum.
“Materi kami tidak memuat visi dan misi serta program partai. Padahal, itulah definisi kampanye menurut Pasal 274 UU Pemilu,” ujar Antoni di DPP PSI, Jakarta, Kamis (17/5).
Menurut Antoni, materi yang disiarkan merupakan wujud komitmen PSI melaksanakan pendidikan politik. Apalagi tidak mengandung ajakan memilih PSI.
"Kalau soal pencantuman logo, ini bagian dari pertanggungjawaban. Polling itu untuk publik, tak mungkin tak ada penanggung jawab. Makanya ada nama dan logo PSI untuk tanggung jawab," ucapnya.
Antoni juga menyatakan PSI merasa telah dizalimi, terkait langkah Bawaslu melimpahkan berkas pengaduan ke kepolisian terkait dugaan kampanye terselubung PSI.
"Beberapa hari lalu ada pelaporan ke Bawaslu terhadap beberapa partai yang melakukan kampanye di berbagai media. Kok tidak ada tindak lanjut? Sebagai partai baru, kami merasa dikerjain," katanya.
PSI, kata Antoni, juga semakin yakin dengan penzaliman terhadap PSI, karena di press release Bawaslu Temuan No. 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018, tertanggal 17 Mei, di alinea terakhir mengatakan 'Kepolisian segera menetapkan Tersangka'.
PSI merasa dizalimi dan siap melakukan perlawanan atas keputusan Bawaslu yang melimpahkan kasus tuduhan kampanye terselubung ke kepolisian.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang