PSI Merasa Dizalimi, Siap Melawan Secara Hukum
Kamis, 17 Mei 2018 – 16:49 WIB
“Bawaslu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Ini jelas menunjukkan bahwa PSI menjadi target operasi dari pihak-pihak tertentu. Bawaslu pun sudah melakukan abuse of power karena memerintahkan polisi untuk menjadikan pimpinan PSI sebagai,” katanya.
PSI menggarisbawahi pula bahwa bahwa kasus yang ada merupakan temuan anggota Bawaslu M Afifuddin dan bukan pelaporan dari masyarakat.
Antoni berharap ada perlakuan yang setara di depan hukum. Jangan diskriminatif. Kalau PSI diproses, maka partai-partai lain yang terindikasi melakukan hal yang sama, katanya, juga harus diproses. (gir/jpnn)
PSI merasa dizalimi dan siap melakukan perlawanan atas keputusan Bawaslu yang melimpahkan kasus tuduhan kampanye terselubung ke kepolisian.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng