PSI Minta MK Memperlonggar Aturan Iklan Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia kembali bertarung di Mahkamah Konstitusi. Kali ini giliran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dipersoalkan partai anyar tersebut. Hari ini, Senin (16/7), PSI telah resmi menyampaikan perbaikan permohonan kepada MK.
PSI mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal di undang-undang tersebut yang mengatur tentang iklan kampanye. Mereka menginginkan ketentuan yang lebih fair kepada partai anyar.
"Tidak dapat dipungkiri berpolitik di iklim demokratis memang tidak murah, apalagi mengingat luasnya wilayah Republik Indonesia. Tapi, PSI perlu diberikan ruang untuk beriklan agar lebih bisa dikenal masyarakat," ujar Juru Bicara PSI Rian Ernest dalam keterangan persnya, Senin (16/7).
PSI memohon frasa “dan/atau citra diri” dalam pasal 1 angka 35 dihapuskan. Tujuannya, agar tidak ada lagi orang dikriminalkan hanya karena pencantuman nomor urut dan logo partai. "PSI ingin agar rambu kampanye kembali jelas, yakni penyampaian visi, misi dan program kerja," terang Ernest.
Selain itu, lanjut Ernest, PSI juga menggugat Pasal 275 ayat 2, Pasal 276 ayat 2, Pasal 293 ayat 1 sampai 3. Pada intinya, PSI meminta agar diperbolehkan beriklan sejak awal masa kampanye, yakni September.
Permohonan ini terkait dengan status PSI sebagai partai anyar yang harus membangun popularitas dan elektabilitas dari nol. Berbeda dengan kebanyakan partai lain yang sudah aktif selama lebih dari satu dekade.
"Tidaklah adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon, jika PSI tidak diberi kesempatan untuk melakukan iklan serta sosialisasi politik. Hal ini dapat diibaratkan dengan memaksa PSI untuk bertinju dengan satu tangan terikat di belakang," beber Ernest.
Dengan UU yang ketat membatasi iklan, maka kemungkinan besar partai baru seperti PSI hanya ikut serta dalam pemilu nasional satu kali saja. Pasalnya, kemungkinan besar tidak lolos ambang batas parlemen.
"Ini sangat disayangkan padahal PSI hadir ingin membawa perubahan perpolitikan Indonesia karena partai-partai yang sudah ada diindikasikan gagal melawan korupsi dalam sistem politik," pungkasnya. (dil/jpnn)
PSI mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal di undang-undang tersebut yang mengatur tentang iklan kampanye
Redaktur & Reporter : Adil
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo