PSI Minta Pemprov DKI Jakarta Tetap Sigap Layani Warga Saat Ramadan
Dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta, yakni Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
Lalu, pada Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.
“Terhadap pegawai ASN dengan ketentuan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran,” ujar Heru dalam keterangannya.
Pegawai ASN tersebut di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja; dan Guru atau Penjaga Sekolah pada Dinas Pendidikan. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo berharap pelayanan Pemprov DKI Jakarta tetap berjalan baik saat bulan puasa.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Kawinkan Emas PON Aceh-Sumut Jadi Catatan Manis Pengprov Perbasi DKI Jakarta di 2024
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Tarif Air Bersih PAM Jaya Bakal Naik pada 2025
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi