PSI Pecat Viani, KPK Sebut Praktik yang Baik

PSI Pecat Viani, KPK Sebut Praktik yang Baik
Ilustrasi - Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian isi surat pemecatan Viani Limardi. (gir/jpnn)

PSI memecat Viani Limardi, KPK sebut praktik yang baik dalam penegakan integritas.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News