PSI Pecat Viani, KPK Sebut Praktik yang Baik
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:45 WIB

Ilustrasi - Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com
“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian isi surat pemecatan Viani Limardi. (gir/jpnn)
PSI memecat Viani Limardi, KPK sebut praktik yang baik dalam penegakan integritas.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara