PSI Pecat Viani, KPK Sebut Praktik yang Baik
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:45 WIB
“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian isi surat pemecatan Viani Limardi. (gir/jpnn)
PSI memecat Viani Limardi, KPK sebut praktik yang baik dalam penegakan integritas.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Blusukan ke Pasar Airmadidi, Kaesang Kampanyekan Melky-Christian Pimpin Minahasa Utara
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Kaesang Sebut Jago PSI di Pilkada Badung Bakal Segera Temui Jokowi
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK