PSI Pecat Viani, KPK Sebut Praktik yang Baik
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:45 WIB
“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian isi surat pemecatan Viani Limardi. (gir/jpnn)
PSI memecat Viani Limardi, KPK sebut praktik yang baik dalam penegakan integritas.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini