PSI Perkarakan Dua Komisioner Bawaslu ke DKPP
Rabu, 23 Mei 2018 – 20:12 WIB
Kenyataannya, Bawaslu meneruskan laporan dengan dasar citra diri dan meminta Polri segera menetapkan Raja Juli dan Chandra sebagai tersangka. PSI diketahui memasang iklan di sebuah media massa beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Iklan berisi materi survei nama-nama calon presiden dan calon wakil presiden dan meminta masyarakat memberikan kritikan terhadap nama-nama yang dimuat. Menurut Juru Bicara PSI Komaruddin, iklan itu merupakan bagian dari program strategis PSI mencerdaskan masyarakat.(gir/jpnn)
PSI menilai Ketua Bawaslu Abhan dan komisioner lainnya, M Afifuddin telah melakukan pelanggaran kode etik lantaran meminta Bareskrim menjerat Raja Juli Antoni.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat